Senin, 09 Mei 2016

TUGAS HAK SERTA KEWAJIBAN PENDIDIK



TUGAS, HAK, SERTA KEWAJIBAN PENDIDIK
Di Susun Oleh
1.      Nama  : SANI RIZKI FIRMANSYAH,     
2.      Nama  : SARIPA                                        
3.      Nama  : SITI HANAH                                

A.    PENDAHULUAN
                   Proses pendidikan bertujuan memanusiakan manusia pada dasarnya tidak hanya fokus pada pembentukan karakter seorang individu, melainkan haakekatnya adalah membangun masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang terlibat di dalamnya, baik iitu peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, dan semua orang/pihak yang berkecimpung dalam pendidikan.
                   Karena pentingnya lingkungan dimana peserta didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam pendidikan. Lingkungan di mana individu belajar secara formal dikenal dengan lingkungan sekolah, baik lingkungan secara fisik, maupun sosial-psikologis, dan lingkungan di mana seorang individu tumbuh berkembang serta mengaplikasikan hasil belajarnya, yaitu lingkungan masyarakat. Baik lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat, keduanya memiliki peran yang sangat besar dalam proses pendidikan, baik untuk individu, sekolah, dan lingkungan sekitarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kaitannya dalam proses pembelajaran.  Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan dua komponen yang terlibat langsung dalam lingkungan sekolah.
                   Pendidikan adalah suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung dan saling mempengaruhi, sehingga apabila salah satu dari komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja system secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti    yang kita harapkan, terpuruk dan berkualitas rendah, maka berarti ada di antara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimanaa  mestinya. Komponen-komponen yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
                   Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan di evaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan.
                   Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak berkompeten, maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya. Sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik ddan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya  dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa, pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah.   Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan  agar mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
                   Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peran strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan  kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.
                   Mengingat pentingnya peran tenaga pendidik dan kependidikan dalam lingkungan sekolah, di mana peserta didik langsung berinteraksi di dalamnya, maka judul makalah adalah “ Hak dan kewajibannya tenaga pendidik dan kependidikan”.



B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Tenaga Pendidik Dan Pendidikan
Sebelum kita membahas tentang tenaga pendidik kita mengetahui dulu tenaga kependidikan karena tenagga kependidikan adalah yang termasuk mengurus dalam mengatur tenaga pendidik. Menurut UU No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.[1] Sedangkan pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan sebagaimana dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
a.       Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan tekhnis dalam bidang pendidikan.
b.      Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan tekhnisi sumber belajar.
c.       Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.[2]
Yang temasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :      
a.       Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
b.      Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta didik, Administrasi keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
c.       Labiran adalah petugas khusus yang bertanggung jawabterhadap alat dan bahan dilaboratorium.
d.      Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.[3]
Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dan mediator (Emaslim-FM). Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah : Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.[4]
Tenaga pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Tenaga pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
      Guru secara profesional merupakan profesi atau jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, karena jenis profesi atau pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang, yang dalam posisinya berada diluar kependidikan, meskipun kenyataannya masih juga dilakukan oleh orang-orang di luar kependidikan. Akibatnya, jenis profesi keguruan terkadang memiliki masalah, yakni yang tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada siswa, kemanusiaan dan masyarakat.[5]
Guru sebagai pengajar atau pendidik merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan setiap usaha pendidikan. Dengan demikian setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya inovasi kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari usaha pendidikan selalu bermuara pada faktor guru.  Hal ini menunjukkan betapa eksistensinya peran guru dalam dunia pendidikan.[6]
Mungkin itu sekilas tentang pengertain tenaga pendidik dan kependidikan. Adapun perbedaan dari tenaga pendidik dan kependidikan dari sudut pekerjaannya dimana pekerjaan dari tenaga pendidik  dan kependidikan berbeda yaitu tenaga pendidik atau dikenal dengan sebutan guru lebih kearah mendidik,mengarahkan,merubah,dan menilai peserta didik. Berbeda dengan tenaga kependidikan yaitu dimna tenaga kependidikan lebih kearah pengelolaan pendidikannya seperti contoh TU (Tata Usaha),Kepala sekolah dan yang sudah di jelaskan di atas tadi.
2.      Tugas Tenaga Pendidik (Guru)
Dalam proses belajar mengajar, guru berfungsi sebagai pemeran utama pada proses pendidikan secara keseluruhan dilembaga pendidikan formal. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian aktivitas guru dan peserta didik atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak-anak mereka agar menjadi orang yang berkpribadian yang mulia.
Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
Tugas guru sebagai profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalisme diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Mendidik, mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas guru sebagi pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kepada anak didik.
Tugas guru dibidang kemanusiaan adalah sebagai orang tua kedua di sekolah. Sebagai orang tua kedua di sekolah guru harus tampil sebagai idola yang dapat menarik simpati siswa. Guru harus dapat memotivasi siswanya untuk secara aktif melakukan kegiatan belajar dalam kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas, serta secara mandiri di rumah.
Tugas guru dibidang kemasyarakatan adalah mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi moral, sosial maupun nilai keagamaan dan menjadikan anggota masyarakat sebagai insan pembangunan. Masyarakat memrlukan sumbangsih guru dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dan sampai sekarang masyarakat masih menempatkan guru sebagai sosok yang di depan memberikan teladan, di tengah-tengah  membangun dan di belakang memberikan motivasi (ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani).






Bagan Tugas Guru








 







                                                                                         


 





                 











Text Box: Autoidentifikasi











 








3.      Hak dan Kewajiban  Seorang Tenaga Pendidik (Guru)
a.       Hak Tenaga Pendidik (Guru)
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
7.      sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
8.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10.  Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
12.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.      Kewajiban Seorang Tenaga Pendidik (Guru)
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
4.      belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi.


C.    KESIMPULAN
Guru adalah pendidik profesional dengan  tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu dan seimbang



D.    Referensi
Mukhtar dan Iskandar, (2009), Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta : Gaung Persada Press.
Supardi, Dkk. Profesi Keguruan. Jakarta: Diadit Media. Cetakan kedua edisi revisi. 2009.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, (2011), Manajemen Pendidikan , Bandung : Alfabeta.


[1] Tim Dosen Administrasi Pendidikan-UPI,  Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.
[2] Mukhtar, Rusmini, dan Samsu, Sekolah Berprestasi  (Jakarta : Nimas Multima, 2001), hal. 64.
[4] Ibid.
[5] Mukhtar dan Iskandar,  Orientasi Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta : Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.
[6] Ibid, hal.134.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar