STANDAR KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU
Disusun oleh :
1. Ruswandi
2. Sairah
3. Siti Patimah
Jurusan: Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester: D/V
A. PENDAHULUAN
Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada
dititik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada
perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan
seperti perubahan kurikulum,pengembangan metode-metode mengajar, penyedian
sarana dan prasarana akan berarti apabila melibatkan guru.
Dewasa ini berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan mutu guru yang
telah berdinas disekolah melalui pendidikan dalam jabatan (in-service
training). Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan mengajar,
penguasaan terhadap materi aja, serta komitmen dan motivasi guru dalam
mengajar.
Sejak digulirkannya otonomi daerah paradigma pendidik mengalami
perubahan dari pendekatan sentralistik pendekatan desentralistik dalam
manajemen adalah pemetaan pengembangan masing-masing institusi pendidikan
berdasarkan spesifikasi dan perspektif sejarah, budaya, visi, misi, pengorganisasian,
kepemimpinan, sumber daya, serta jenis dan jumlah siswa. Selain itu, juga
memberikan otonomi untuk menentukan
sendiri tingkat dan cara pencapaian tujuan kelembagaan sesuai dengan kesiapan,
kemampuan, serta situasi dan kondisi tempat sekolah iti berada.
B. PEMBAHASAN MATERI
A. Pengertian Kompetensi Guru
Sebelumnya telah disinggung mengenai guru profesional yang intinya
adalah guru yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran. Oleh karena itu membicarakan aspek profesionalisme guru berarti
mengkaji kompotensi yang harus dimiliki seorang guru. Kompotensi (competency) dapat
diartikan dengan kemampuan kecakapan, dan atau wewenang.
Kompotensi menurut Usman (2005), adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kemampuan
kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan seseorang yang hanya
dapat dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitatif adalah
kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan kemampuan seseorang yang dapat
dinilai dengan ukuran (terukur). Pengertian ini mengandung makna bahwa kompotensi
itu dapat digunakan dalam dua konteks. Pertama, sebagai indikator kemampuan
yang menunjukan kepada perbuatan yang diamati, yakni seperangkat teori ilmu
pengetahuan dalam bidangnya. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek
kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh
(Joni, R1980). Yang kedua ini ialah sejumlah keterampilan sebagai landaskan
untuk praktek lapangan.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan,keterampilan dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya
sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
pskimotorik dengan sebaik-baiknya (McAshan dalam. Mulyasa, E, 2003). Sementara
itu, menurut Finch dan Crunkilton kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu
tugas, keterampilan sikap, dan aspresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan (dalam E. Mulyasa 2003). Kompetensi juga dapat diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya (Direktorat
Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003). Sementara itu, kompetensi menurut
kepmendiknas 045/U/2002 adalah; seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam
peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan,
pada pasal 28, ayat 3 (Tim Pustaka Fokusmedia, 2005;19) disebutkan bahwa
kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini
meliputi; (1) kompetensi, (2) kompetensi professional, (3) kompetensi
kepribadian, dan (4) kompetensi sosial.[1]
Menurut Barlow (dalam Muhibin, 1997:229) bahwa kompotensi guru adalah the
ability of a teacher to responsibility perform his or her duties appropriately,
yang berarti bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya serta bertanggung jawab dan layak.[2]
Dari beberapa pengertian kompetensi tersebut diatas maka yang dimaksud dengan
kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai
tingkatan guru profesionl.(Fachruddin dan Ali Idrus, 2009:29-31).[3]
Menurut Uus Ruswandi dan Badrudin (2010:36), bahwa Kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompotensi tersebut akan mewujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan maupun sikap professional dan menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarakan pengetian kompetensi tersebut, kompetensi guru adalah suatu
pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama
dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga
kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
B. Guru dan Kompetensi Kepribadian
Guru mulai rekruitmen hingga supervisi perlu mendapat perhatian serius.
Hal tersebut akan menuju pada terciptanya kualitas guru yang diharapkan. Guru
yang berkualitas harus memenuhi beberapa syarat kompetensi. Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi
adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki
seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja
yang dibutuhkan oleh lapangan.[4]
Kompotensi yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik.
Pedagogik berasal dari bahasa yunani yakni
paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar atau
membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman yunani
kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah, Menurut Prof.
Dr. j.Hoogeveld (belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah
membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak mampu secara mandiri
menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik
dengan istilah pedagogik. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang
lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangakan
istilah[5]
pedagogik artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang secara
teliti kritis dan objektif mengembangkan konsepnya mengenai hakikat manusia
anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum pedagogik (pedagogik) dapat
beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar
untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah
sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan
pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam
perkembangannnya,pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan
kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi, atau sebaliknya yaitu dimulai
dari pendekatan andragogy yang diikuti pedagogi, demikian pula daur
selanjutnya; andragogi-pedagogik –andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut
diatas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak
yang ruang lingkupnya terbatas yang interaksi edukatif antara pendidik dan
siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang
berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Adapun ruang lingkup kompetensi pedagogik, rumusan kompetensi pedagogik
didalam penjelasan peraturan pemerinntah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional pendidikan, pasal 28, ayat 3 (Tim Redaksi Fokusmedia, 2005; 77)
menyebutkan bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran pesrta
didik yang meliputi; a) pemahaman terhadap peserta didik, b) perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, c) evaluasi hasil belajar, d) pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Yang dimaksud
dengan kompetensi pedagogik (Samani, Mukhlas, 2008;6) ialah kemapuan dalam
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus,
d) perancangan pembelajaran, e) pemamfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi
proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas dengan kompetensi
pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut.
a. Menguasai landasan mengajar.
b. Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik).
c. Mengenal siswa.
d. Menguasai teori motivasi.
e. Mengenal lingkungan masyarakat.
f. Menguasai penyusunan kurikulum.
g. Menguasai teknik penyusunan RPP
h. Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran
dll.
2. Kompetensi Kepribadian.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbutan seseorang
merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara
sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang mempunyai
kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan
sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka
dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak
mulia. Oleh karena itu masalah kepribadian adalah salah satu yang sangat
menentukan tinggi[6]
rendahnya kewibawaan seorang guru dalam pandangan siswa atau masyarakat. Dengan
kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih
lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan
terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat
menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik atau kah akan
merusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih
kecil dan mereka yang mengalami
kegoncangan jiwa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran
disekolah dan di masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar
kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara
kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi
kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-nilai (value) kepribadian
(personality) sebagai elemen prilaku (behavior) dalam kaitannya dengan
performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar
belakang pendidik, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas
kewenangan[7]
mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian
antara lain adalah sebagai berikut.
1. Yang dimaksud kompetensi kepribadian
didalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 ialah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2. Menurut Sammani, Mukhlas (2008;6) secara
rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; 1) berakhlak
mulia, 2) arif dan bijaksana, 3) mantap, 4) berwibawa, 5) stabil, 6) dewasa, 7)
jujur, 8) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 9) secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri, 10) mau siap mengembangkan diri secara mandiri
dan berkelanjuatan.
3. Menurut Djama’an Satori (2007;2.5) yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian guru itu sendiri yang kelak harus
memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam prilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut diatas maka yang dimaksud
dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah
laku pribadi guru itu sendiri yang telah harus memiliki nilai-nilai luhur
sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan
panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak
membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dingding sekolah.
Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan
guru pun perlu di perhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam mengerjakan tugas
tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh
dedikasi dan loyaritas untuk turun kesekolah agar bersatu jiwa dalam perpisahan
raga dengan siswa. Raga guru dengan siswa boleh berpisah (Dwitunggal). Oleh
karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar
menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan
bangsa dimasa yang akan datang.
3. Kompetensi Profesional
Guru Profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di
persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di
sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang
bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Kompetensi professional merupakan
salah satu kemapuann dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 yang dimaksud kompetensi
profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membingbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan. Sedangkan menurut
Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi professional ialah
kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang
diampunya meliputi penguasaan;
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam
sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran yang diampunya.
b. Konsep-konsep dan metode displin keilmuan,
teknologi, dan seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesioal di bidang kependidikan dalam
kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi
justru lebih berat dalam rangka[8]
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru[9]
dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih menandai. Secara garis besar
ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga pendidikan. Yang
pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan
memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap
dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif.
Tingkatan kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga
kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Pada
guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap
yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide
pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain
menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan
yang mantap dan luas perspektifnya, Guru harus mampu dan mau melihat jauh
kedepan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidik
sebagai suatu sistem.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru yang profesional adalah orang terdidik
dan terlatih sehingga punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional
dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain: memiliki kualifikasi
pendidik profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan
bidangnya, memilih kemampuan berkomunikasi dengan siswanya mempunyai jiwa
kreatif dan produktif dan etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya
dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous
improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah
(1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela
berkorban; (4) memiliki wibawa dihadapan perserta didik; (5) pengembira; (6)
bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadp masyarakat;
(8) benar-benar menguasai mata pelajarnnya; (9) suka dengan mata pelajaran yang
diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002).
H.M. Arifin (1991: 106) menegaskan bahwa guru yang profesional adalah
guru yang mampu mengejawantahkan seperangkat fungsi dan tugas keguruan dalam
lapangan pendidik dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu
mengembangkan kekayaan secara ilmiah disamping
mampu menekuni profesinya selama hidupnya. Yaitu guru yang memiliki kompetensi
keguruan berkat pendidikan dan latihan dilembaga pendidikan guru dalam jangka
waktu tertentu. Tidak hanya itu, guru yang profesional adalah guru yang
memiliki kecakapan dalam manajemen kelas dalam rangka proses pembelajaran yang
efektif dan efesien.
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitakan denganakuntabilitas
public,profesi guru bukan lah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang
mengharuskan pelayanan ditingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai.
Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. Pertama,
kapabilitas personal (person capability), yang artinya, guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap
dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
b. Kedua guru sebagai innovator yang berarti
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dari reformas. Guru diharapkan
memiliki pengetahuan kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat
terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
c. Ketiga, guru sebagai developer yang berarti
harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus
mampu dan mau melihat jauh kedepan (the future thinking) dalam menjawab
tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai sebuah
sistem.
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial didalam pengaturan pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3. Ialah kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan
kompetensi social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.[10]
C. Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya
tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkuatan dapat
melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efesien
serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan
sebaik-bailnya sesuai bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai
acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun
acuan dari pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan
evaluasi, pengembangan bahan ajaran dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.[11]
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepribadian
Guru
Seorang guru penting memiliki sikap yang dapat mempribadi sehingga dapat
dibedakan ia dengan guru yang lain. Menurut Zakiah Daradjat kepribadian disebut
sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui
lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan,
atau melalui atasannya saja.[12] Faktor
terpenting bagi seorang guru adalah kepribadiannya.[13]
C. SIMPULAN
kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang
dipersayaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Kompotensi yang harus dimiliki guru adalah Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial.
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya
tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkuatan dapat
melakukan tugasnya secara profesional.
Manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan
pelaksanaan uji kompetensi,penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan
dari pihak yang berkepentingan.
faktor-faktor yang mempengaruhi kepribadian guru yaitu faktor hereditas,
lingkungan, pendidikan, umur, dan penghasilan.
D. REFERENSI
Ruswandi, Uus & Badrudin.2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung: CV
Insan Mandiri
Heriati Tati &
Saraswati Aas.2006. Modul Profesi Keguruan. Bandung
Saudagar Fachrudin & Idrus Ali. 2009. Pengembangan
Profesionalitas Guru.Jakarta: Gaung Persada
Daradjat Zakiah. 1978. Kepribadian Guru.
Jakarta: PT.Bulan Bintang
[1] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Pengembangan
Profesionalitas Guru; Gaung Persada:Jakarta, 2009, halm.29-31.
[2] Teti Heriati dan Aas Saraswati, Modul
Profesi Keguruan; Bandung,2006,hlm.65.
[3] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Of.Cit.hlm.
31
[4]
Uus Ruswandi dan Badrudin,Pengembangan
Kepribadian Guru;Cv.Insan Mandiri:Bandung,2010,hlm.35-36
[5] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Of.Cit;hlm.31-32
[10] Ibd,hlm.63
[13] Zakiah Daradjat, Kepribadian Guru;
Bulan bintang:Jakarta,1980, hlm.9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar