Senin, 09 Mei 2016

STANDAR KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU



STANDAR KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU
Disusun oleh :
1.      Ruswandi        
2.      Sairah            
3.      Siti Patimah   
Jurusan: Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester: D/V

A.    PENDAHULUAN
Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada dititik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti perubahan kurikulum,pengembangan metode-metode mengajar, penyedian sarana dan prasarana akan berarti apabila melibatkan guru.
Dewasa ini berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan mutu guru yang telah berdinas disekolah melalui pendidikan dalam jabatan (in-service training). Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan mengajar, penguasaan terhadap materi aja, serta komitmen dan motivasi guru dalam mengajar.
Sejak digulirkannya otonomi daerah paradigma pendidik mengalami perubahan dari pendekatan sentralistik pendekatan desentralistik dalam manajemen adalah pemetaan pengembangan masing-masing institusi pendidikan berdasarkan spesifikasi dan perspektif sejarah, budaya, visi, misi, pengorganisasian, kepemimpinan, sumber daya, serta jenis dan jumlah siswa. Selain itu, juga memberikan otonomi  untuk menentukan sendiri tingkat dan cara pencapaian tujuan kelembagaan sesuai dengan kesiapan, kemampuan, serta situasi dan kondisi tempat sekolah iti berada.

B.     PEMBAHASAN MATERI
A.    Pengertian Kompetensi Guru
Sebelumnya telah disinggung mengenai guru profesional yang intinya adalah guru yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu membicarakan aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompotensi yang harus dimiliki seorang guru. Kompotensi (competency) dapat diartikan dengan kemampuan kecakapan, dan atau wewenang.
Kompotensi menurut Usman (2005), adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kemampuan kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan seseorang yang hanya dapat dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitatif adalah kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan ukuran (terukur). Pengertian ini mengandung makna bahwa kompotensi itu dapat digunakan dalam dua konteks. Pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukan kepada perbuatan yang diamati, yakni seperangkat teori ilmu pengetahuan dalam bidangnya. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh (Joni, R1980). Yang kedua ini ialah sejumlah keterampilan sebagai landaskan untuk praktek lapangan.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan,keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya (McAshan dalam. Mulyasa, E, 2003). Sementara itu, menurut Finch dan Crunkilton kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan sikap, dan aspresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan (dalam E. Mulyasa 2003). Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya (Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003). Sementara itu, kompetensi menurut kepmendiknas 045/U/2002 adalah; seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, ayat 3 (Tim Pustaka Fokusmedia, 2005;19) disebutkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini meliputi; (1) kompetensi, (2) kompetensi professional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4) kompetensi sosial.[1]
Menurut Barlow (dalam Muhibin, 1997:229) bahwa kompotensi guru adalah the ability of a teacher to responsibility perform his or her duties appropriately, yang berarti bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya serta bertanggung jawab dan layak.[2]
Dari beberapa pengertian kompetensi tersebut diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesionl.(Fachruddin dan Ali Idrus, 2009:29-31).[3]
Menurut Uus Ruswandi dan Badrudin (2010:36), bahwa Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya. Kompotensi tersebut akan mewujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap professional dan menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarakan pengetian kompetensi tersebut, kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
B.     Guru dan Kompetensi Kepribadian
Guru mulai rekruitmen hingga supervisi perlu mendapat perhatian serius. Hal tersebut akan menuju pada terciptanya kualitas guru yang diharapkan. Guru yang berkualitas harus memenuhi beberapa syarat kompetensi. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.[4]
Kompotensi yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
1.      Kompetensi pedagogik.
Pedagogik berasal dari bahasa yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar atau membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah, Menurut Prof. Dr. j.Hoogeveld (belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogik. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangakan istilah[5] pedagogik artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang secara teliti kritis dan objektif mengembangkan konsepnya mengenai hakikat manusia anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum pedagogik (pedagogik) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannnya,pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogy yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogik –andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas yang interaksi edukatif antara pendidik dan siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Adapun ruang lingkup kompetensi pedagogik, rumusan kompetensi pedagogik didalam penjelasan peraturan pemerinntah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional pendidikan, pasal 28, ayat 3 (Tim Redaksi Fokusmedia, 2005; 77) menyebutkan bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran pesrta didik yang meliputi; a) pemahaman terhadap peserta didik, b) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, c) evaluasi hasil belajar, d) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik (Samani, Mukhlas, 2008;6) ialah kemapuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemamfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut.
a.       Menguasai landasan mengajar.
b.      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik).
c.       Mengenal siswa.
d.      Menguasai teori motivasi.
e.       Mengenal lingkungan masyarakat.
f.       Menguasai penyusunan kurikulum.
g.      Menguasai teknik penyusunan RPP
h.      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran dll.

2.      Kompetensi Kepribadian.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbutan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Oleh karena itu masalah kepribadian adalah salah satu yang sangat menentukan tinggi[6] rendahnya kewibawaan seorang guru dalam pandangan siswa atau masyarakat. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik atau kah akan merusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil  dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran disekolah dan di masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-nilai (value) kepribadian (personality) sebagai elemen prilaku (behavior) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidik, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan[7] mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Yang dimaksud kompetensi kepribadian didalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2.      Menurut Sammani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; 1) berakhlak mulia, 2) arif dan bijaksana, 3) mantap, 4) berwibawa, 5) stabil, 6) dewasa, 7) jujur, 8) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, 10) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjuatan.
3.      Menurut Djama’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam prilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang telah harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dingding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu di perhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam mengerjakan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyaritas untuk turun kesekolah agar bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru dengan siswa boleh berpisah (Dwitunggal). Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa dimasa yang akan datang.
3.      Kompetensi Profesional
Guru Profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Kompetensi professional merupakan salah satu kemapuann dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membingbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi professional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
a.       Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampunya.
b.      Konsep-konsep dan metode displin keilmuan, teknologi, dan seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesioal di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka[8] memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru[9] dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih menandai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga pendidikan. Yang pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Pada guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya, Guru harus mampu dan mau melihat jauh kedepan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sector pendidik sebagai suatu sistem.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru yang profesional adalah orang terdidik dan terlatih sehingga punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain: memiliki kualifikasi pendidik profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidangnya, memilih kemampuan berkomunikasi dengan siswanya mempunyai jiwa kreatif dan produktif dan etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa dihadapan perserta didik; (5) pengembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadp masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarnnya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002).
H.M. Arifin (1991: 106) menegaskan bahwa guru yang profesional adalah guru yang mampu mengejawantahkan seperangkat fungsi dan tugas keguruan dalam lapangan pendidik dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekayaan secara ilmiah  disamping mampu menekuni profesinya selama hidupnya. Yaitu guru yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan dan latihan dilembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kecakapan dalam manajemen kelas dalam rangka proses pembelajaran yang efektif dan efesien.
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitakan denganakuntabilitas public,profesi guru bukan lah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan ditingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.        Pertama, kapabilitas personal (person capability), yang artinya, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
b.      Kedua guru sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dari reformas. Guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
c.       Ketiga, guru sebagai developer yang berarti harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh kedepan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sector pendidikan sebagai sebuah sistem.
4.      Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial didalam pengaturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3. Ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.[10]
C.     Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkuatan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efesien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-bailnya sesuai bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan dari pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajaran dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.[11]
D.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepribadian Guru
Seorang guru penting memiliki sikap yang dapat mempribadi sehingga dapat dibedakan ia dengan guru yang lain. Menurut Zakiah Daradjat kepribadian disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atasannya saja.[12] Faktor terpenting bagi seorang guru adalah kepribadiannya.[13]
C.    SIMPULAN
kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersayaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Kompotensi yang harus dimiliki guru adalah Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial.
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkuatan dapat melakukan tugasnya secara profesional.
Manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi,penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan dari pihak yang berkepentingan.
faktor-faktor yang mempengaruhi kepribadian guru yaitu faktor hereditas, lingkungan, pendidikan, umur, dan penghasilan.
D.    REFERENSI
Ruswandi, Uus & Badrudin.2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung: CV Insan Mandiri
Heriati Tati & Saraswati Aas.2006. Modul Profesi Keguruan. Bandung
Saudagar Fachrudin & Idrus Ali. 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru.Jakarta: Gaung Persada
Daradjat Zakiah. 1978. Kepribadian Guru. Jakarta: PT.Bulan Bintang


[1] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Pengembangan Profesionalitas Guru; Gaung Persada:Jakarta, 2009, halm.29-31.
[2] Teti Heriati dan Aas Saraswati, Modul Profesi Keguruan; Bandung,2006,hlm.65.
[3] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Of.Cit.hlm. 31
[4] Uus Ruswandi dan Badrudin,Pengembangan Kepribadian Guru;Cv.Insan Mandiri:Bandung,2010,hlm.35-36
[5] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Of.Cit;hlm.31-32
[6] Ibd,hlm.34-35
[7] Ibd,hlm,39-40
[8] Ibd,hlm.49

[10] Ibd,hlm.63
[11]  Uus Ruswandi dan Badrudin,Of.Cit,hlm.36
[12] Ibd,hlm.38
[13] Zakiah Daradjat, Kepribadian Guru; Bulan bintang:Jakarta,1980, hlm.9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar