TUGAS,
HAK, SERTA KEWAJIBAN PENDIDIK
Di
Susun Oleh
1. Nama : SANI RIZKI FIRMANSYAH,
2. Nama : SARIPA
3. Nama : SITI HANAH
A. PENDAHULUAN
Proses pendidikan bertujuan memanusiakan manusia pada dasarnya tidak hanya
fokus pada pembentukan karakter seorang individu, melainkan haakekatnya adalah
membangun masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak
dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang
dimiliki individu yang terlibat di dalamnya, baik iitu peserta didik, tenaga
pendidik dan kependidikan, dan semua orang/pihak yang berkecimpung dalam
pendidikan.
Karena pentingnya lingkungan dimana peserta didik belajar, maka para ahli
pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu yang terlibat dalam proses
pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam pendidikan. Lingkungan di
mana individu belajar secara formal dikenal dengan lingkungan sekolah, baik
lingkungan secara fisik, maupun sosial-psikologis, dan lingkungan di mana
seorang individu tumbuh berkembang serta mengaplikasikan hasil belajarnya,
yaitu lingkungan masyarakat. Baik lingkungan sekolah, maupun lingkungan
masyarakat, keduanya memiliki peran yang sangat besar dalam proses pendidikan,
baik untuk individu, sekolah, dan lingkungan sekitarnya merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan kaitannya dalam proses pembelajaran. Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan
dua komponen yang terlibat langsung dalam lingkungan sekolah.
Pendidikan adalah suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri
dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung dan saling
mempengaruhi, sehingga apabila salah satu dari komponen yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya maka proses kerja system secara keseluruhan akan
terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk dan
berkualitas rendah, maka berarti ada di antara komponen pendidikan kita yang
tidak berfungsi sebagaimanaa mestinya.
Komponen-komponen yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga
kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi
(kurikulum), sistem evaluasi dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan di evaluasi, seberapa jauh
masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan
kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan.
Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga
kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam
menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan. Pendidik dan tenaga
kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang
dialami siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak
berkompeten, maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para
siswa dalam melaksanakan proses belajarnya. Sebagus apapun konsep dan isi
kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik ddan
kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan
berdampak apa-apa pada siswa, pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa
pun akan menjadi sangat lemah. Intinya
adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga
pendidik dan kependidikan agar mampu
melaksanakan tugas dan kewajibannya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran
yang kondusif dan efektif.
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peran
strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.
Mengingat pentingnya peran tenaga pendidik dan kependidikan dalam
lingkungan sekolah, di mana peserta didik langsung berinteraksi di dalamnya,
maka judul makalah adalah “ Hak dan kewajibannya tenaga pendidik dan
kependidikan”.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Tenaga Pendidik Dan
Pendidikan
Sebelum kita membahas tentang tenaga pendidik kita
mengetahui dulu tenaga kependidikan karena tenagga kependidikan adalah yang
termasuk mengurus dalam mengatur tenaga pendidik. Menurut UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6, yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam
penyelenggaraan pendidikan.[1]
Sedangkan pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan
sebagaimana dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
a. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan
mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan
tekhnis dalam bidang pendidikan.
b. Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang bidang
pendidikan, pustakawan, laboran, dan tekhnisi sumber belajar.
c. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus
diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah disebut guru, dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.[2]
Yang temasuk ke
dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga
kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
a.
Wakil-wakil/kepala
urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang
khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut.
b.
Tata
usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi
instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi
surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta
didik, Administrasi keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
c.
Labiran
adalah petugas khusus yang bertanggung jawabterhadap alat dan bahan
dilaboratorium.
d.
Pustakawan,
pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas
kebersihan, dan lainnya.[3]
Kepala satuan
pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin
satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan
tugasnya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader,
innovator, motivator, dan mediator (Emaslim-FM). Istilah lain untuk kepala
satuan pendidikan adalah : Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah
lainnya.[4]
Tenaga pendidik
atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam
proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya
manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan
salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan
menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan
tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Tenaga pendidik
atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam
proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya
manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan
salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan
menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan
tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Guru secara profesional merupakan profesi
atau jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, karena jenis
profesi atau pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang, yang dalam
posisinya berada diluar kependidikan, meskipun kenyataannya masih juga
dilakukan oleh orang-orang di luar kependidikan. Akibatnya, jenis profesi
keguruan terkadang memiliki masalah, yakni yang tidak dapat memberikan
pelayanan yang maksimal kepada siswa, kemanusiaan dan masyarakat.[5]
Guru sebagai
pengajar atau pendidik merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan
setiap usaha pendidikan. Dengan demikian setiap adanya inovasi pendidikan,
khususnya inovasi kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan
dari usaha pendidikan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksistensinya
peran guru dalam dunia pendidikan.[6]
Mungkin itu sekilas tentang pengertain tenaga
pendidik dan kependidikan. Adapun perbedaan dari tenaga pendidik dan
kependidikan dari sudut pekerjaannya dimana pekerjaan dari tenaga pendidik dan kependidikan berbeda yaitu tenaga pendidik
atau dikenal dengan sebutan guru lebih kearah mendidik,mengarahkan,merubah,dan
menilai peserta didik. Berbeda dengan tenaga kependidikan yaitu dimna tenaga
kependidikan lebih kearah pengelolaan pendidikannya seperti contoh TU (Tata
Usaha),Kepala sekolah dan yang sudah di jelaskan di atas tadi.
2. Tugas Tenaga Pendidik (Guru)
Dalam
proses belajar mengajar, guru berfungsi sebagai pemeran utama pada proses
pendidikan secara keseluruhan dilembaga pendidikan formal. Proses belajar mengajar
merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian aktivitas guru dan peserta
didik atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif
untuk mencapai tujuan tertentu.
Guru
memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang
menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru.
Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak-anak mereka agar
menjadi orang yang berkpribadian yang mulia.
Guru
adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru
mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik
menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas
mempersiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya
dan membangun bangsa dan negara.
Tugas
guru sebagai profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalisme
diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Mendidik, mengajar
dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas guru sebagi
pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak
didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi kepada anak didik.
Tugas
guru dibidang kemanusiaan adalah sebagai orang tua kedua di sekolah. Sebagai
orang tua kedua di sekolah guru harus tampil sebagai idola yang dapat menarik
simpati siswa. Guru harus dapat memotivasi siswanya untuk secara aktif
melakukan kegiatan belajar dalam kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar
kelas, serta secara mandiri di rumah.
Tugas
guru dibidang kemasyarakatan adalah mendidik dan mengajar masyarakat untuk
menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi moral, sosial
maupun nilai keagamaan dan menjadikan anggota masyarakat sebagai insan
pembangunan. Masyarakat memrlukan sumbangsih guru dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dan sampai sekarang
masyarakat masih menempatkan guru sebagai sosok yang di depan memberikan
teladan, di tengah-tengah membangun dan
di belakang memberikan motivasi (ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun
karso, tut wuri handayani).
Bagan
Tugas Guru
![]() |
|||
![]() |
|||


![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
3. Hak dan Kewajiban Seorang Tenaga Pendidik (Guru)
a.
Hak Tenaga Pendidik (Guru)
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
6. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
7. sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
8. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10. Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi, dan/atau
12. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.
Kewajiban Seorang Tenaga Pendidik (Guru)
Menurut
UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berkewajiban:
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
4. belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, dan
6. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Cukup
seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi
guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja
secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas
sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang
lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya
lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang
masih banyak saja hal ini terjadi.
C. KESIMPULAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar ,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga
mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam
rangka membina dan membimbing anak didik.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu dan seimbang
D. Referensi
http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru(Di
akses tangga 17-09-2015)
Mukhtar dan
Iskandar, (2009), Orientasi Baru
Supervisi Pendidikan, Jakarta : Gaung Persada Press.
Supardi, Dkk. Profesi Keguruan. Jakarta:
Diadit Media. Cetakan kedua edisi revisi. 2009.
Tim Dosen
Administrasi Pendidikan UPI, (2011), Manajemen
Pendidikan , Bandung : Alfabeta.
[1] Tim Dosen Administrasi
Pendidikan-UPI, Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.
[2] Mukhtar, Rusmini, dan Samsu, Sekolah Berprestasi (Jakarta : Nimas Multima, 2001), hal. 64.
[4] Ibid.
[5] Mukhtar dan Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta
: Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.
[6] Ibid, hal.134.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar