Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan
OLEH
1. Yulia
Rahmawati Agustina (1132020176)
2. Yusuf
Bachtiar (1132020177)
A. Pendahuluan
Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, baik atau buruk. Etika itu dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Etika dan profesi dewasa ini sudah menjadi bahan perbincangan
yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja,
tetapi semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai seorang
pekerja dan sebagainya. Dalam dunia pendidikan
guru merupakan sosok sentral dalam pendidikan atau bisa dikatakan sebagai ujung
tombak dalam keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu guru harus memiliki
kepribadian dan etika.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul agar perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan adat kebiasaan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi pada umumnya. Hal
inilah yang mendasari tumbuh kembangnya etika profesi. .
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan
menjabarkan konsep dasar etika profesi
keguruan disertai kode etik keguruan.
B. Pembahasan
1. Pengertian
Etika Profesi Keguruan
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” berarti watak kesusilaan, adab
atau cara hidup. Maka etika berarti tata susila atau hal-hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Etika menunjukan cara
berbuat yang menjadi adat karena diikuti oleh anggota komunitasnya atau kelompok
manusia. Etika itu sendiri adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi
pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Profesi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris
yaitu profession, bahasa latin profecus, yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.
Guru adalah
tenaga profesional yang diberikan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing,
melatih, mengarahkan dan memberi nilai/mengambil nilai dari peserta didiknya.
Sedangakan keguruan bermakna sebagai hal-hal yang
menyangkut atau berkaitan dengan guru misalnya pengajaran, pendidikan, dan
metode pengajaran.
Etika Profesi adalah spesifikasi norma-norma yang
bersifat konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya.
Bisa juga berarti prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan yang merupakan
pedoman bagi sikap dan tingkah laku anggota suatu profesi.
Norma-norma atau nilai-nilai yang ditemukan dalam
etika profesi yaitu :
a.
Pelayanan menyangkut apa yang baik dan benar
b.
Mengakui dan menghormati norma-norma masyarakat
c.
Kesadaran untuk mengembangkan diri dan profesi
d.
Bekerja sama dengan anggota profesi dikalangan sendiri
atau dengan organisasi profesi lainnya
e.
Melakukan
tanggung jawab sebagai seorang profesional seutuhnya.
Maka, etika profesi keguruan adalah
ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang
melakukan tugas di bidang keguruan.
Sebuah profesi khususnya seorang guru
hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat bilamana dalam diri guru
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mengajar
atau pada saat memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
membutuhkannya. Maka, tanpa adanya etika profesi keguruan, apa yang semula
dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai
dengan nilai-nilai idealisme dan akhirnya berakhir dengan tidak adanya lagi
respek atau kepercayaan kembali.
2.
Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan
Terdapat 3 prisip etika profesi (Ondi Saondi:2010), :
a. Tanggung
jawab. Ada 2 tanggung jawab yang diemban yakni terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaan
tersebut, terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
b. keadilan,
prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
c. Otonomi,
prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
Dalam buku
yang berbeda, bahwa prinsip-prinsip dasar etika antara lain :
a.
Universalistik artinya suatu prinsip yang berpangkal
tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan.
Menurut Umar Tirtarahardja, dkk,
(1995 ; 4-4), ada 7 butir hakikat manusia yang berguna dalam membahas konsep
pendidikan yaitu kemampuan menyadari diri, kemampuan bereksistensi, pemilikan
kata hati, moral, kemampuan bertanggung jawab, rasa kebebasan, kesedihan
melaksanakan kewajiban dan menyadari hak, dan kemampuan menghayati kebahagiaan.
Sedangkan hakikat pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
b.
Nasionalistik artinya etika keguruan yang
nasionalistik bersumber dari pandangan hidup dan nilai-nilai hidup bangsa
Indonesia. Maka, pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi
guru.
3. Peranan
Etika dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa. Dengan nilai etika itu, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis yaitu kode etik profesi dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin
tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang
dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
4.
Kode Etik Profesi Keguruan
a. Pengertian Kode Etik Keguruan
Secara Etimologis, “kode etik”
berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis
sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma
yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
Kode
adalah tanda-tanda atau symbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis. Kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari dimasyarakat maupun
di tempat kerja.
Kode
etik profesi ialah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya bukan
merupakan hal baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.
Maka,
sebenarnya kode etik itu merupakan pedoman yang mengatur jalinan hubungan :
1).Hubungan antara guru dengan peserta didik 2).Hubungan antara guru dengan
orang tua/wali murid 3).Hubungan guru dengan masyarakat 4).Hubungan guru dengan
sekolah dan rekan sejawat 5).Hubungan guru dengan profesi 6). Hubungan guru
dengan pemerintah
Jika
berkaitan dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Disadari atau tidak, jabatan
guru adalah jabatan profesional. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode
etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas kependidikan seorang
guru. Kode etik ini yang menjawab bagaimana seharusnya seorang guru
berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat, orang tua peserta didik,
masyarakat, dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri.
Jika
seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas
kependidikannya, maka praktek profesional sangat mungkin dapat dihindari dan
keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat sangat
mungkin dapat diwujudkan.
Jika
kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu
sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Menurut Oteng Sutisna (1986:364) kode
etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota
profesi. Pedoman ini lebih eksplisit, sistematis, mengikat.
Maka
jika anggota profesi tidak berperilaku seperti apa yang tertera dalam kode
etik, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi seperti sanksi dari
masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu bahkan bisa sampai hukuman pidana
sekalipun.
b. Kode
Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah suatu aturan
yang menjadi pedoman bagi guru Indonesia dalam menjalankan tugas profesi dan
aktivitasnya.
Dalam
buku Landasan Pendidikan (Irfan Ahmad,2013), kode etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku disini yakni
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di sekolah.
Jabatan guru juga merupakan sebuah
profesi. Namun demikian profesi ini ti dak
sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi
guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib
menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk
mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang
telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Kode etik
guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan
dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus
Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di
Jakarta tahun 1973 dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di
Jakarta. Kode Etik yang dirumuskan oleh
organisasi guru PGRI telah disempurnakan kembali dan diberlakukan pada tanggal
1 Januari 2013 dengan lebih lengkap dan lebih rinci sebagai perbaikan dari kode
etik yang dimiliki PGRI 1973, kode etik itu berisi norma dan etika yang harus
dimiliki oleh guru dalam melaksanakan keprofesionalannya.
Kode Etik
Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah bidang Pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan negara serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang
–Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Maka, Guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan memedomani dasar
–dasar sebagai berikut:
1)
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
2)
Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
3)
Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4)
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5)
Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6)
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7)
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8)
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9)
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
Dalam pasal 28 UU No.8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian dengan jelas
menyatakan “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar sekolah” artinya dengan adanya
kode etik, pegawai negeri sipil sebagai
aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan
sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil digariskan
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri.
Jadi kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam
hidup sehari-hari.
c. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
Organisasi profesi guru membentuk
kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
melaksanakan tugas profesi. Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan kehormatan
guru yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan
rekomendasi pemberian sanksi atau pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi
profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
Kode etik suatu profesi berfungsi
preventif artinya bahwa kode itu memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya
kesalahan dalam praktik profesional. Karena ia merupakan rambu-rambu untuk
bertindak, baik bagi yang diberikan pelayanan maupun bagi yang melayaninya/seorang
profesional profesional di bidang tertentu.serta dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Maka, kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting
untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Menurut Sutan Zanti dan Syahmiar
Syahrun (19920 mengemukakan 4 fungsi kode etik bagi guru yaitu :
1)
Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, Karena
sudah adanya landasan yang digunakan sebagai acuan
2)
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman
sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
3)
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar
lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4)
Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.
Adapun Fungsi lain
kode etik profesi :
1)
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)
Sebagai sarana control sosial bagi
masyarakat atas profesionalitas yang digariskan.
3)
Mencegar campur tangan pihak diluar
oranisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni (Ketua Umum
PGRI) menyatakan bahwa Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
d. Tujuan Kode Etik Guru Profesi
Tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Menurut R Hermawan S (1979) bahwa tujuan mengadakan kode
etik adalah
1)
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2)
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5)
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6) Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi.
7) Mempunyai
oraganisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
8) Menentukan
baku standarnya sendiri
e. Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Kode etik yang ada dalam masyarakat
Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional. Jika ada yang melanggar kode
etik maka akan mendapat sanksi berupa :
1)
Sanksi
moral
2)
Sanki
dikeluarkn dari organisasi
C. Kesimpulan
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa yang mana
para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga mempengaruhi
proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang memuaskan dan
membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka.
Kode etik yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang
guru. Kode etik yang ada di Indonesia adalah norma serta asas yang telah
disepakati juga diterima oleh guru-guru yang berada di seluruh wilayah Negara
Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku pelaku
profesi guru dalam melaksanakan dan melakukan berbagai tugas sebagai pendidik
sekaligus anggota masyarakat serta warga negara.
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam kode etik
guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan perilaku guru
dari yang baik dan tidak baik, yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan
pada saat menjalankan tugas
profesionalnya ketika melakukan proses mengajar, mendidik, membimbing, melatih,
menilai, mengarahkan dan mengevaluasi para peserta didik, berikut sikap
pergaulan sehari-hari baik di dalam serta diluar sekolah. Kode etik guru yang ada di Indonesia bertujuan
agar pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak positif
yang bisa membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan mulia
yang dilindungi oleh Undang-undang.
D. Referensi
Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung :
PT Remaja Rosdakarya
Ruswandi, Uus. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung : CV
Insan Mandiri
Saondi, Ondi. 2012. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika
Aditama
Saudagar,
Fachruddin. 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta : Gaung Persada (GP Press).
Syamsudin,
Abin. 2004. Profesi Keguruan 2. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka
Zain,
Irfan Ahmad. 2013. Landasan Pendidikan. Bandung: Alfabeta
How to Play Baccarat - FecaCasino
BalasHapusThe best casino games to play 바카라사이트 Baccarat and you can also bet on jeetwin other types bet365 of games on this page, which is a big plus!