Senin, 09 Mei 2016

PENGEMBANGAN GURU : Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan



Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan

                                                                    OLEH

1.      Yulia Rahmawati Agustina  (1132020176)
2.      Yusuf Bachtiar (1132020177)
A. Pendahuluan
            Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, baik atau buruk. Etika itu dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Etika dan profesi dewasa ini sudah menjadi bahan perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai seorang pekerja dan sebagainya.  Dalam dunia pendidikan guru merupakan sosok sentral dalam pendidikan atau bisa dikatakan sebagai ujung tombak dalam keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu guru harus memiliki kepribadian dan etika.
            Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul agar perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi pada umumnya. Hal inilah yang mendasari tumbuh kembangnya etika profesi.  .
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menjabarkan konsep dasar  etika profesi keguruan disertai kode etik keguruan.

B. Pembahasan
1.      Pengertian Etika Profesi Keguruan
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” berarti watak kesusilaan, adab atau cara hidup. Maka etika berarti tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Etika menunjukan cara berbuat yang menjadi adat karena diikuti oleh anggota komunitasnya atau kelompok manusia. Etika itu sendiri adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Profesi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession, bahasa latin profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Guru adalah tenaga profesional yang diberikan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan dan memberi nilai/mengambil nilai dari peserta didiknya. Sedangakan keguruan bermakna sebagai hal-hal yang menyangkut atau berkaitan dengan guru misalnya pengajaran, pendidikan, dan metode pengajaran.
Etika Profesi adalah spesifikasi norma-norma yang bersifat konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya. Bisa juga berarti prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan yang merupakan pedoman bagi sikap dan tingkah laku anggota suatu profesi.
Norma-norma atau nilai-nilai yang ditemukan dalam etika profesi yaitu :
a.    Pelayanan menyangkut apa yang baik dan benar
b.    Mengakui dan menghormati norma-norma masyarakat
c.    Kesadaran untuk mengembangkan diri dan profesi
d.   Bekerja sama dengan anggota profesi dikalangan sendiri atau dengan organisasi profesi lainnya
e.     Melakukan tanggung jawab sebagai seorang profesional seutuhnya.
Maka, etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas di bidang keguruan.
Sebuah profesi khususnya seorang guru hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat bilamana dalam diri guru tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mengajar atau pada saat memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang membutuhkannya. Maka, tanpa adanya etika profesi keguruan, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan akhirnya berakhir dengan tidak adanya lagi respek atau kepercayaan kembali.
2.    Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan
Terdapat 3 prisip etika profesi  (Ondi Saondi:2010), :
a.    Tanggung jawab. Ada 2 tanggung jawab yang diemban yakni terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut, terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b.    keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c.    Otonomi, prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Dalam buku yang berbeda, bahwa prinsip-prinsip dasar etika antara lain :
a.    Universalistik artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan.
Menurut Umar Tirtarahardja, dkk, (1995 ; 4-4), ada 7 butir hakikat manusia yang berguna dalam membahas konsep pendidikan yaitu kemampuan menyadari diri, kemampuan bereksistensi, pemilikan kata hati, moral, kemampuan bertanggung jawab, rasa kebebasan, kesedihan melaksanakan kewajiban dan menyadari hak, dan kemampuan menghayati kebahagiaan. Sedangkan hakikat pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
b.    Nasionalistik artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup dan nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Maka, pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi guru.
    3.   Peranan Etika dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai etika itu, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya yaitu masyarakat profesional. Golongan ini menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis yaitu kode etik profesi dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
 4.   Kode Etik Profesi Keguruan
       a. Pengertian Kode Etik Keguruan
            Secara Etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
            Kode adalah tanda-tanda atau symbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari dimasyarakat maupun di tempat kerja.
            Kode etik profesi ialah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya bukan merupakan hal baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur  tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.

            Maka, sebenarnya kode etik itu merupakan pedoman yang mengatur jalinan hubungan : 1).Hubungan antara guru dengan peserta didik 2).Hubungan antara guru dengan orang tua/wali murid 3).Hubungan guru dengan masyarakat 4).Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat 5).Hubungan guru dengan profesi 6). Hubungan guru dengan pemerintah
            Jika berkaitan dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Disadari atau tidak, jabatan guru adalah jabatan profesional. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas kependidikan seorang guru. Kode etik ini yang menjawab bagaimana seharusnya seorang guru berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat, orang tua peserta didik, masyarakat, dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri.
            Jika seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas kependidikannya, maka praktek profesional sangat mungkin dapat dihindari dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat sangat mungkin dapat diwujudkan.
            Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Menurut Oteng Sutisna (1986:364) kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota profesi. Pedoman ini lebih eksplisit, sistematis,  mengikat.
            Maka jika anggota profesi tidak berperilaku seperti apa yang tertera dalam kode etik, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi seperti sanksi dari masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada  profesi itu bahkan bisa sampai hukuman pidana sekalipun.
      b.  Kode Etik Guru Indonesia
             Kode Etik Guru Indonesia adalah suatu aturan yang menjadi pedoman bagi guru Indonesia dalam menjalankan tugas profesi dan aktivitasnya.
            Dalam buku Landasan Pendidikan (Irfan Ahmad,2013), kode etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku disini yakni nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di sekolah.
  Jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini ti          dak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
            Kode etik guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.  Kode Etik yang dirumuskan oleh organisasi guru PGRI telah disempurnakan kembali dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan lebih lengkap dan lebih rinci sebagai perbaikan dari kode etik yang dimiliki PGRI 1973, kode etik itu berisi norma dan etika yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan keprofesionalannya.

Kode Etik Guru Indonesia
            Guru Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara  serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang –Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Maka, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan memedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1)        Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2)        Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3)        Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4)        Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5)        Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6)        Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)        Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8)        Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9)        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
                  Dalam pasal 28 UU No.8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian dengan jelas menyatakan “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar sekolah” artinya dengan adanya kode etik, pegawai negeri sipil  sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil digariskan prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.
                        Jadi kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
       c.   Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
                           Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan kehormatan guru yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atau pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
      Kode etik suatu profesi berfungsi preventif artinya bahwa kode itu memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam praktik profesional. Karena ia merupakan rambu-rambu untuk bertindak, baik bagi yang diberikan pelayanan maupun bagi yang melayaninya/seorang profesional profesional di bidang tertentu.serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Maka, kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. 
Menurut Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (19920 mengemukakan 4 fungsi kode etik bagi guru yaitu :
1)        Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, Karena sudah adanya landasan yang digunakan sebagai acuan
2)        Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
3)        Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4)        Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.
Adapun Fungsi lain kode etik profesi :
1)        Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2)        Sebagai sarana control sosial bagi masyarakat atas profesionalitas yang digariskan.
3)        Mencegar campur tangan pihak diluar oranisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
                  Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni (Ketua Umum PGRI) menyatakan bahwa Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.


            d. Tujuan Kode Etik Guru Profesi
                 Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut R Hermawan S (1979) bahwa tujuan mengadakan kode etik adalah
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi
5)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6)      Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
7)      Mempunyai oraganisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
8)      Menentukan baku standarnya sendiri
e. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional. Jika ada yang melanggar kode etik maka akan mendapat sanksi berupa :
1)         Sanksi moral
2)         Sanki dikeluarkn dari organisasi

C. Kesimpulan
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa yang mana para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga mempengaruhi proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang memuaskan dan membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka.
Kode etik yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang guru. Kode etik yang ada di Indonesia adalah norma serta asas yang telah disepakati juga diterima oleh guru-guru yang berada di seluruh wilayah Negara Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku pelaku profesi guru dalam melaksanakan dan melakukan berbagai tugas sebagai pendidik sekaligus anggota masyarakat serta warga negara.
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam kode etik guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan perilaku guru dari yang baik dan tidak baik, yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada saat  menjalankan tugas profesionalnya ketika melakukan proses mengajar, mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan dan mengevaluasi para peserta didik, berikut sikap pergaulan sehari-hari baik di dalam serta diluar sekolah.  Kode etik guru yang ada di Indonesia bertujuan agar pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak positif yang bisa membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan mulia yang dilindungi oleh Undang-undang.

D. Referensi
Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Ruswandi, Uus. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Bandung : CV Insan Mandiri
Saondi, Ondi. 2012. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama
Saudagar, Fachruddin. 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru.  Jakarta : Gaung Persada (GP Press).
Syamsudin, Abin. 2004. Profesi Keguruan 2. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka
Zain, Irfan Ahmad. 2013. Landasan Pendidikan. Bandung: Alfabeta

1 komentar:

  1. How to Play Baccarat - FecaCasino
    The best casino games to play 바카라사이트 Baccarat and you can also bet on jeetwin other types bet365 of games on this page, which is a big plus!

    BalasHapus